HAL – HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
نواقض
الإسلام
HAL
– HAL YANG MEMBATALKAN
KEISLAMAN
OLEH
SHEKH ABDUL AZIZ BIN
ABDULLAH BIN
BAZ
PENERJEMAH
ABU AZKA
FARIDY
EDITOR
MUHAMMADUN ABD
HAMID
MUH MU’INUDILILLAH
بسم الله الرحمن الرحيم
HAL- HAL YANG MEMBATALKAN
KEISLAMAN
Segala puji bagi Allah U , Shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada nabi yang terahir Muhammad r, para keluarga dan para Sahabat
beliau, serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk beliau.
Selanjutnya
: ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa Allah U telah mewajibkan
kepada seluruh hamba – hambaNya untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang
teguh denganya serta berhati –hati untuk tidak menyimpang darinya.
Allah
juga telah mengutus NabiNya Muhammad r untuk berdakwah ke
dalam hal ini, dan memberitahukan bahwa barang siapa bersedia mengikutinya akan
mendapatkan petunjuk dan barang siapa yang menolaknya akan sesat.
Allah
juga mengingatkan dalam banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab-
sebab kemurtadan, segala macam kemusyrikan dan kekafiran.
Para
ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa
seorang muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai
macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya
dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang
paling berbahanya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di
sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami
sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar
anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan
dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal
yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah Y ( syirik ) dalam beribadah.
Allah Y berfirman:
] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء[ سورة
النساء، الآية : 116
Artinya
: “ Sesungguhnya Allah Y tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada
orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah
Y berfirman:
] إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما
للظالمين من أنصار[ سورة المائدة : 72.
Artinya:
“ sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan
mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan
tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan
di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan
kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk
mereka.
Kedua:
Menjadikan
sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Y, meminta do’a dan syafaat serta
bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang
yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama (
kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga
:
Tidak
menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau
membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.
Keempat:
Berkeyakinan
bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau berkeyakinan
bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan
aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta
menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah r , maka orang yang berkeyakinan
demikian adalah kafir.
Kelima
:
Membenci
sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r , meskipun ia sendiri mengamalkannya.
Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah Y telah berfirman :
] ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم [ سورة محمد, الآية : 9.
Artinya
:Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan
oleh Allah Y, maka Allah Y menghapuskan (pahala ) segala amal
perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok
sesuatu dari ajaran Rasulullah r, atau memperolok – olok pahala maupun
siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Y, maka orang yang demikian menjadi
kafir, karena Allah Y telah berfirman :
] قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون لا تعتذروا قد كفرتم بعد
إيمانكم [ سورة التوبة، الآية : 65-66.
Artinya
: “ katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta
RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena
kamutelah kafir setelah beriman “ . (At-
Taubah : 65- 66).
Ketujuh
:
Sihir
di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami
terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai
orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang
melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah Y telah berfirman :
] وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا
تكفر[ سورة البقرة، الآية : 102.
Artinya
:” Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan
(suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami
hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.
Kedelapan:
Membantu
dan menolong orang – orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah Y berfirman:
] ومن يتولّهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين [ سورة المائة، الآية : 51.
Artinya
: “ Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani )
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka.
sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .(
Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan
bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r , maka yang berkeyakinan seperti ini
adalah kafir. Allah Y berfirman :
] ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في
الآخرة من الخاسرين [ سورة آل عمران: 85.
Artinya:”
Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima
agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.(
Ali- Imran: 85).
Kesepuluh
:
Berpaling
dari ِِAgama
Allah Y; dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan
ajarannya. Allah Y berfirman :
( ومن أظلم ممن ذكر بآيات ربه ثم أعرض
عنها إنَّا من المجرمين منتقمون[ سورة السجدة : 22.
Artinya
: “ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan
peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya.
Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As-
Sajadah : 22).
Dalam
hal- hal yang membatalkan keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang
main-main, yang sungguh- sunnguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut,
kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya
dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut
darinya. Kita berlindung kepada Allah Y dari hal- hal yang mendatangkan
kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan
kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan
ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk
dalam nomer empat :
Orang
yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan
manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak
tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh
ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau
berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia
dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga
orang yang berpendapat bahwa
melaksanakan hukum Allah Y dan memotong tangan pencuri, atau
merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Juga
orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah Y dalam segi mu’amalat syar’iyyah,
seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau
dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai
dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat
Islam.
Kerena
dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Y , menurut kesepakatan para
ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan
tegas diharamkan oleh Allah Y dalam agama, seperti zina, minum
arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Y, maka ia adalah kafir, merurut
kesepakatan para umat Islam.
Kami
mohon kepada Allah Y agar memberi taufiq kepada kita semua untuk setiap hal yang di ridhai
Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya
yang lurus. Sesungguhnya Allah Y adalah Maha Mendengar dan maha Dekat.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad r, kepada para keluarga dan para
shahabat beliau.
Komentar
Posting Komentar