Jilbab Atau Hijab Punuk Onta.. Plus Penjelasan Para Ulama
dan Gambar Jilbab Yang Salah dan Yang Benar..
20 November 2011 - Abdullah
Hadrami ,Hit 16123
..
Hijab Punuk unta
Beginilah
Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang Disebutkan Oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam Dalam Hadits Shahih
Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka Tidak Akan Masuk Surga dan
Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari
Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
( صنفان
من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات
عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها
وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka
yang belum aku melihat keduanya,
1.
Kaum yang membawa cemeti seperti
ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang,
cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada
kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi
surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh
sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Penjelasan Hadits Menurut Para
Ulama:
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas
kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu
mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah
beliau kabarkan kini telah terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”,
maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan
nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun
telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya
untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun
telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian
tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam
satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”,
maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa
yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan
perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu
berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat”
adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para
pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan
rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat”
maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda
laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti
punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak
besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung
di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran
yang masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga
maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan
tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran
bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia
berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian
menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk
unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan
bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut
di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian
dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
السؤال
: هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في
الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….”
؟
Apakah perbuatan yang dilakukan
sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat
(menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits
:
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
الجواب
:
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
Adapun jika seorang wanita
menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah
selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat
berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin
al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
لسائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق
رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب
يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.
Apa hukum seorang wanita
mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang
kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab,
terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?
Jawaban :
الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من
المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من
فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة
المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن
المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس
بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة
الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .
Ini adalah kesalahan yang terjadi
pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan
rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang
kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini
menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah
al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال :
هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلى الله عليه وسلم : (
لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah boleh kita berkeyakinan
tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk
surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari
jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali" (Al-Hadits)?.
والجواب
:
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) " انتهى.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan
halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya
[kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal
itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan
berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam
dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada
Allah, semoga Allah mengampuninya. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat
dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para
ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa’: 48). Selesai.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka
seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya
sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik
hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi
setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik
hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi
surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari
Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu
berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh
hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan
hidup.
“Dan tidakkah patut bagi
laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS.
Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama
maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan
apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk
onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang
tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut
adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan
syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan
suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang
menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh,
tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..
Dengan Hijabmu.. Engkau.. Ibarat
Mutiara yang Tersimpan. Terjaga lagi Terlindungi..
Perempuan Yang Tidak Berjilbab
Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri,
Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
Berjilbab
Dengan Benar.. Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati Dihiasi Akhlakul Karimah.. Tidak
Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum Berjilbab.. Yang Benar Adalah Keduanya
Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di Jilbab-in dan Hati Di Bener-in.. Selamatkan
Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka.. Mulailah dari Sekarang Sebelum
Terlambat.. Sebelum Ajal Datang Menjemput.. Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal
Kemudian Tiada Guna.. BerIslam Secara Total [Kaaffah] dan Tidak
Setengah-Setengah.. Allah Mencintai Anda.. Allah Meridhai Anda.. Allah
Memberikan Barokah Kepada Anda.. Carilah Ridha Allah dan Jangan Takut Hinaan
Manusia.. Jangan Terbalik, Mencari Ridha Manusia Padahal Mendatangkan Murka
Allah.. Anda Bisa dengan Pertolongan Allah.. Mulailah dari Sekarang.. Mulailah
dari Sekarang.. Mulailah dari Sekarang.. Sebelum Terlambat!!!.. Sebelum
Menyesal!!.. Mantapkan Hatimu.. Melangkahlah.. Allah Menolongmu.. Allah
Membantumu.. Allah Bersamamu.. Bismillah Tawakkaltu ‘Alallooh…
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
15
Respon untuk Jilbab Atau Hijab Punuk Onta.. Plus Penjelasan Para Ulama dan
Gambar Jilbab Yang Salah dan Yang Benar..
- Diana berkata:
Assalamualaikum,,,
mau tnya bagaimana klu yg menggambarkn pinuk onta itu rambut yg mungkin rambutnya terlalu panjang? nukn menggunkn kain atau yg lainnya
mau tnya bagaimana klu yg menggambarkn pinuk onta itu rambut yg mungkin rambutnya terlalu panjang? nukn menggunkn kain atau yg lainnya
- wenny berkata:
q
berkerudung karna rambutq panjang dan gerah sekali ketika dimasukan baju, q
memutuskan untuk menggelungnya di belakang kepala. supaya kerjaq juga tdak
terganggu karna rambutq. apakah q salah? niatq bukan untuk berhias.
- Nardi berkata:
Assalamualaikum
wr.wb
saya menginginkan sekali kalau istri saya memakai jilbab..
bagaimana caranya? karena sudah pernah saya coba, tapi dia berkata..”saya belum siap..”
sungguh saya kadang merasa malu, seperti tidak bisa membina keluarga..
apalagi disaat pertemuan keluarga, dimana keluarga2 saya rata memakai jilbab semua…
saya menginginkan sekali kalau istri saya memakai jilbab..
bagaimana caranya? karena sudah pernah saya coba, tapi dia berkata..”saya belum siap..”
sungguh saya kadang merasa malu, seperti tidak bisa membina keluarga..
apalagi disaat pertemuan keluarga, dimana keluarga2 saya rata memakai jilbab semua…
saya
yakin dengan jilbab/hijab maka akan membawa ke perilaku yang baik,semoga
amin
amin
- Ratu berkata:
Sepertinya
anda hrs tegas dgn istri anda krn kwjbn seorang pemimpin (suami) membimbing
istrinya, dan anda brtgg jwb atasnya kelak. Jilbab adalah kewajiban bgi seorang
wanita mutlak ketika dia telah baligh mungkin itu yg hrs ditekankan ke istri
anda. Cobalah cr mndidik istri seperti yg rasul katakan. ucapan,pukulan tdk
menyakitkan , pisahkan tmpt tidurnya (msh dlm 1 rmh). mdh”n cepat mndptkan
hidayah…
- muslimin berkata:
Benar.
Maka tutupilah auratmu dan jilbab adalah lebih baik bagimu wahai wanita serta berhati-hatilah dari ber-tabarruj (berlebih-lebihan dalam berhias).
Maka tutupilah auratmu dan jilbab adalah lebih baik bagimu wahai wanita serta berhati-hatilah dari ber-tabarruj (berlebih-lebihan dalam berhias).
- Pratama berkata:
Saya
sepertanyaan dengan mbak wenny, bagaimana hukumnya apabila niatnya bukan untuk
berhias?
- junadi berkata:
INI
MASALAH TEKNIS TINGGAL TEKNIS….RAMBUT SAMA JILBAB PANJANGAN MANA…SOALE INI
ALASAN SEMATA KARENA RATA-RATA JILBAB YG DI KENAKAN WANITA MUSLIMIN SEKARANG
LEBIH PENDEK DARIPADA RAMBUTNYA….
- dina berkata:
mohon
maaf, saya sejak kecil sudah berjilbab, tetapi model jilbab saya tidak
mengikuti tren-tren yang sekarang. jilbab yang saya pakai adalah jilbab panjang
dan menutupi dada.
tetapi masalah saya sama dengan ibu Wenny, jika rambut saya gelung, tentunya akan menimbulkan tonjolan. apakah gelungan itu yang dimaksud punuk unta?
dari artikel ini, saya telah membaca hadist dan ayatnya. yang saya tanyakan dari hadist
“dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali”
tetapi masalah saya sama dengan ibu Wenny, jika rambut saya gelung, tentunya akan menimbulkan tonjolan. apakah gelungan itu yang dimaksud punuk unta?
dari artikel ini, saya telah membaca hadist dan ayatnya. yang saya tanyakan dari hadist
“dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali”
yang
dimaksud punuk unta tersebut:
wanita berjilbab yang seperti saya
atau
wanita yang Tidak berjilbab dan rambutnya sengaja disanggul keatas menyerupai punuk unta?
wanita berjilbab yang seperti saya
atau
wanita yang Tidak berjilbab dan rambutnya sengaja disanggul keatas menyerupai punuk unta?
- Yulvi nasrita berkata:
kalau
memakai jilbab rambut disanggul agar jilbaab itu dipakai nyaman gak ada niat
sedikitpun untuk bersolek2 atau untuk mempertontonkan aurat, dan agar rambut
itu kokoh ikatannya dikepala….. itu bagaimana???? kebetulan sanggulnya tidak
besar atau mencolok dan dibelakang kepala layaknya seorang ibu-ibu
bersanggul……….tidak menonjol keatas…….
apakah itu termasuk menyalahi syari’at juga???????
apakah itu termasuk menyalahi syari’at juga???????
- hayatun nisa berkata:
artikel
yang baguss….harus dibaca ni sama semua wanitaaaaaaaaa
- Amie berkata:
saya
mau bertanya lalu bagaimana solusi untuk wanita-wanita yg memiliki rambut
panjang agar jika memakai jilbab tidk terlihat sperti PUNUK UNTA?? saya
bertanay solusi tanpa harus memtong rambutnya… itu pertama. dan yg kedua, saya
sering sekali menggulung rambut saya keatas niatnya agar tidak gerah saat
memakai jilbab dan tidak kelihatan dan saya tidak ada maksud sedikitpun untk
berhias dan saya pun melonggarkan jilbab saya samapai ke dada?? niat saya pure
untuk menutup aurat… bagaimana? apakah ini termasuk kedalam yg tidak mengikuti
syariat??
- deyra berkata:
Ijin
menjawab banyak pertanyaan di atas ya mungkin ini juga bisa
memberi solusi. Rambut saya panjang. sama seperti mbak – mbak semua dan kebetulan panjang
kerudung tidak sepanjang rambut saya. Setelah tau hal ini saya jadi terbiasa
mengikat rambut saya (dikelabang jadi dua) lalu masing2nya itu tekuk lagi jadi gak akan terlihat
panjang rambut sendiri itu mencapai pinggul.
panjang rambut sendiri itu mencapai pinggul.
Komentar
Posting Komentar